Sabtu, 17 Maret 2012

TINJAUAN KRIMINOLOGI
TERHADAP PENEBANGAN HUTAN

SECARA LIAR (ILEGAL LOGGING) DI KALIMANTAN

Febriana Eka Wulan Sari
Universitas Negeri Malang
E-mail: eichaana@yahoo.com

ABSTRAK: Meningkatkan nilai ekonomi atas hasil hutan semakin memperkuat eksistensi masyarakat dan pengusaha untuk semakin giat melakukan pengelolaan atas hasil hutan dengan alasan pendapatan ekonomi. Di buktikan dengan ruang lingkup perdagangan hasil hutan keluar negeri melalui proses ekspor yang diperjual belikan kenegara-negara yang sudah berkembang. Namun dalam pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan, bahwa ’’setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang”. Penebangan hutan secara liar akan membawa berbagai dampak bagi kelestarian lingkungan. Sehingga pemerintah memberikan berbagai solusi untuk mengatasi penebangan hutan.

Kata kunci: penebangan hutan, kejahatan.

Negara Indonesia berbentuk republik yang terdiri atas beberapa pulau dan daratan yang tersebar dari sabang sampai merauke. Keanekaragaman dan kemajemukkan satwa dan penduduk Indonesia membuat bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang heterogen. Keanekaragaman ini di dukung juga oleh letak Indonesia di kawasan khatulistiwa. Karena terletak di kawasan khatulistiwa Indonesia menjadi beriklim tropis. Dengan iklim tropis menyebabkan Indonesia memiliki beragam flora dari balahan timur sampai barat. Sehingga Indonesia sering disebut zambrud khatulistiwa.
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mempengaruhi berbagai system tatanan masyarakat dalam proses sosial, politik, budaya dan ekonomi. Pergeseran tersebut diakibatkan proses perpindahan pola pikir masyarakat yang lebih kritis dan mengedepankan peningkatan taraf ekonomi yang berbasis ekonomi kerakyatan. Ekonomi kerakyatan pada prinsipnya tidak berjalan maksimal, dibuktikan belum adanya pemerataan pendapatan masyarakat dan masih terdapatnya masyarakat yang hidup dibawah garis kemiskinan. Meningkatnya angka kemiskinan di Indonesia memberikan dampak psikologis pada masyarakat yang cukup besar. Sehingga berbagai pola kehidupan masyarakat di terapkan demi suatu tuntutan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Salah satu pola yang diterapkan masyarakat dengan melakukan proses penebangan hutan secara liar meskipun terjadi proses pelanggaran hukum demi suatu tujuan ekonomi yang hendak dicapai.
Keberadaan hutan jati di Kalimantan dalam beberapa tahun terakhir ini sedang mengalami proses penurunan kwalitas dan kuantitas yang semakin membuat kerisauan. Salah satu permasalahan pokoknya adalah telah terjadi pengrusakan dan perambahan hutan jati yang semakin merajalela dan mengancam punahnya tanaman jati. Yang sangat memprihatinkan saat ini maraknya tindakan penebangan liar (Illegal Logging) hutan jati dan pencurian kayu jati yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Padahal instrumen hukum dibidang kehutanan sudah cukup jelas mengatur mengenai ketentuan pidana bagi setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum dibidang kehutanan. Namun warga masyarakat tidak mempedulikan tentang peraturan yang telah di tetaapkan.
KRIMINOLOGI DALAM PENEBANGAN HUTAN
Disamping ilmu hukum pidana, ada juga ilmu tentang kejahatan yang dinamakan kriminologi. Namun obyek dan tujuannya berbeda, kalau obyek ilmu hukum pidana adalah aturan-aturan hukum mengenai kejahatan atau bertalian dengan pidana. Sedangkan obyek kriminologi adalah orang yang melakukan kejahatan dan tujuannya agar menjadi mengerti apa sebab-sebab sehingga berbuat jahat. Sebabnya  apa memang berbuat jahat, atau didorong oleh keadaan masyarakat disekitarnya baik keadaan sosiologis maupun keadaan ekonomis. Jika sebab-sebab itu sudah diketahui, maka disamping pemidanaan dapat diadakan tindakan-tindakan yang tepat agar orang lain tidak lagi berbuat demikian.
’’Kriminologi sebagai kumpulan ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang bertujuan untuk memperoleh pegetahuan tentang gejala kejahatan dengan jalan mempelajari dan menganalisa secara ilmiah keterangan, keseragaman, pola dan faktor kausal yang berhubungan dengan kejahatan, pelaku kejahatan serta reaksi masyarakat terhadap keduanya” (Wolfgang dan  Zulfa, 2002: 9). Kriminologi sendiri dapat dibedakan menjadi tiga obyek studi meliputi perbuatan kejahatan, pelaku kejahatan dan reaksi masyarakat yang di tunjukkan baik pada perbuatan maupun terhadap pelakunya, ketiga hal tersebut tidak dapat dipisahkan. Suatu perbuatan baru dapat dikatakan sebagai kejahatan bila ia mendapat reaksi dari masyarakat. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang menyimpang atau melanggar norma-norma yang ada dalam masyarakat maka secara umum orang tersebut di anggap sebagai penjahat.
’’Dalam ilmu kriminologi dinyatakan bahwa gejala kejahatan merupakan suatu konstruksi sosial, yaitu pada suatu masyarakat menetapkan bahwa sejumlah perilaku yang melanggar norma dinyatakan sebagai kejahatan penjahat. Dengan demikian kejahatan dan penjahat bukanlah gejala yang secara obyektif dapat dipelajari oleh ilmuwan, karena gejala ini hanya ada kalau ditentukan oleh masyarakat” (Reksodiputro, 1994: 86). Disini yang perlu diperhatikan adalah apa sebabnya orang melakukan perbuatan jahat tersebut. Dengan mengetahui latar belakang orang melakukan perbuatan jahat diharapkan dapat diketahui cara yang tepat untuk mencegah kejahatan tersebut. Supaya kejahatan tidak dapat terjadi dan menggangu kehidupan masyarakat.

PENEBANGAN LIAR dan SANKSI HUKUMANNYA
’’Penebangan hutan di Kalimantan berasal dari suatu kegiatan penebangan kayu di kawasan hutan, yang di lakukan oleh seorang atau sekelompok atau atas nama perusahaan berdasarkan izin yang di keluarkan oleh pemerintah atau instansi yang berwenang sesuai dengan prosedur tata cara penebangan yang di atur dalam peraturan perundang-undangan kehutanan” (Soebianto, 2003: 155). Dalam hal ini penebangan dapat di benarkan sepanjang mempunyai izin, mengikuti prosedur penebangan yang benar berdasarkan aspek kelestarian lingkungan dan mengikuti prosedur pemanfaatan dan peredaran hasil hutan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kelestarian lingkungan merupakan suatu prinsip pengelolaan hutan yang berorientasi kepada usaha pemanfaatan hutan yang lestari dengan sistem silvilkultur. Sistem ini meliputi proses penanaman, pemeliharaan, penebangan, penggantian suatu hasil hutan lainnya dalam bentuk tertentu. Sehingga dapat dimanfaatkan hasilnya dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.
Penebangan liar hutan jati merupakan bagian dari kehutanan yang terus dirusak oleh manusia demi memenuhi kebutuhannya. Padahal berdasarkan ketentuan perundang-undangan No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1985. Instrumen hukum di bidang kehutanan yang mengenai ketentuan pidana terhadap praktek penebangan liar atau pencurian kayu (illegal logging). Dapat di lihat pada Pasal 50 ayat (3) huruf e UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan yang menyatakan bahwa ’’setiap orang di larang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak izin dari pejabat yang berwenang”. Mengenai ketentuan pidana yaitu siapa dengan sengaja melanggar ketentuan di ancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda Rp 5.000.000.000,00. Sehingga setiap tindakan dalam penebangan hutan telah diatur dalam perpu, dan orang yang melanggar tentu akan mendapatkan pidana.
DAMPAK PENEBANGAN HUTAN
Dengan semakin berkurangnya hutan di Indonesia, menjadikan sebagian besar kawasan di Indonesia merupakan kawasan yang rentan akan bencana, seperti kekeringan maupun tanah longsor. “Sejak tahun 2003 hingga pertengahan 2010, tercatat telah terjadi 647 kejadian bencana di Indonesia dengan 2022 korban jiwa dan kerugian milyaran rupiah, dimana 85% dari bencana tersebut merupakan bencana banjir dan longsor yang diakibatkan oleh kerusakan hutan” (Bakornas Penanggulangan Bencana, 2010). Selain itu, Indonesia juga akan kehilangan tumbuhan dan hewan yang beragam yang selama ini menjadi kebanggaan bangsa Indonesia. Sementara itu, hutan juga merupakan sumber kehidupan bagi rakyat Indonesia. Hutan merupakan penghasil makanan, obat-obatan, serta menjadi tempat hidup bagi sebagian besar rakyat Indonesia. Seiring dengan makin meningkatnya kerusakan hutan di Indonesia, semakin tinggi juga tingkat kemiskinan di Indonesia.
Dalam jangka panjang kerusakan hutan akan berdampak negatif terhadap kehidupan, perekonomian global dan lokal, mutu kehidupan masyarakat sekitar hutan dan iklim. Bagaimanapun laju deforestasi harus dikendalikan, terlebih jika mengingat hutan Kalimantan secara ekologi dan ekonomi merupakan salah satu yang terpenting di dunia. Hutan Kalimantan mengandung ribuan spesies burung, reptil dan amfibi. Selain itu merupakan bank genetik untuk keperluan pemuliaan tanaman, serta banyak terdapat tumbuhan obat-obatan dan florikultur seperti anggrek. Selain kayu, hutan di Kalimantan juga menghasilkan tengkawang, damar, bambu, minyak kayu putih, terpentin, gondorukem, rotan, sirap, arang, madu, dan sebagainya. 
UPAYA MENCEGAH PENEBANGAN HUTAN
Dalam mengurangi tindakan penebangan hutan yang dilakukan secara liar oleh masyarakat pemerintah melakukan berbagai upaya diantaranya, Pemerintah Indonesia melalui keputusan bersama Departemen Kehutanan dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan sejak tahun 2001 telah mengeluarkan larangan ekspor kayu bulat dan bahan baku serpih. Dan pada tahu 2003, Departemen Kehutanan telah menurunkan jatah tebang tahunan menjadi 6,8 juta meter kubik setahun dan akan diturunkan lagi di tahun 2004 menjadi 5,7 juta hektar setahun. Pemerintah juga telah membentuk Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) yang bertugas untuk melakukan penyesuaian produksi industri kehutanan dengan ketersediaan bahan baku dari hutan. Selain itu Pemerintah juga telah berkomitmen untuk melakukan pemberantasan illegal logging dan juga melakukan rehabilitasi hutan melalui Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL) yang diharapkan di tahun 2008 akan dihutankan kembali areal seluas tiga juta hektar. Selain itu juga dengan memberikan ilmu kehutanan kepada warga Kalimantan supaya masyarakat mengetahui tentang manfaat bagi kehidupannya.
Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penebangan hutan yang semakin meningkat di Kalimantan. Pencegahan ini dilakukan supaya hutan yang ada di Kalimantan dapat terjaga dan terselamatkan dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, upaya ini diharapkan dapat mengurangi tindakan illegal logging. Sehinnga tindakan illegal logging tidak terus merajalela dan problema illegal logging dapat teratasi. Berbagai problema dalam illegal logging, jika telah teratasi tentu kehidupan masyarakat menjadi sejahtera dan aman.
KESIMPULAN
1.    Kriminologi sebagai kumpulan ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang bertujuan untuk memperoleh pegetahuan tentang gejala kejahatan. Dengan mengetahui gejala orang melakukan perbuatan jahat atau terjadinya kejahatan diharapkan dapat diketahui cara yang tepat untuk mencegah kejahatan tersebut.
2.    Penebangan dapat di benarkan sepanjang mempunyai izin, mengikuti prosedur penebangan yang benar berdasarkan aspek kelestarian lingkungan dan mengikuti prosedur pemanfaatan dan peredaran hasil hutan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
3.    Dengan semakin berkurangnya hutan di Indonesia, maka sebagian besar kawasan di Indonesia merupakan kawasan yang rentan akan bencana, seperti kekeringan maupun tanah longsor. Dalam jangka panjang kerusakan hutan berdampak terhadap kehidupan, perekonomian global dan lokal, mutu kehidupan masyarakat sekitar hutan dan iklim.
4.    Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan larangan ekspor kayu bulat dan bahan baku serpih, membentuk BRIK untuk melakukan penyesuaian produksi industri kehutanan dan melakukan pemberantasan illegal logging dan juga melakukan rehabilitasi hutan melalui GNRHL.
DAFTAR RUJUKAN
(diakses tanggal 17 N0vember, pukul 19.00)
http://www.jurnalubb.ac.id/menulengkap.php?judul=Kerusakan Hutan Tak Dapat Dihindari (diakses tanggal 01 Desember, pukul 07.30)
Wolfgang dan Eva Achjani Zulfa, 2002. Kriminoloi: Bandung: Restu Agung.
Reksodiputro, 1994. Kriminologi dan Masalah Kejahatan: Bandung: Citra Aditiya.

Poeworko Soebianto, 2003. Dasar-dasar Hukum Kehutanan. Yogyakarta: Sinar Grafika

Selasa, 13 Maret 2012